ZAKAT FITRAH

Zakat fitrah yang paling umum dikenal oleh masyarakat. Ditunaikan pada malam pertama Bulan Ramadhan hingga sebelum matahari terbit saat Idul Fitri. Baik laki-laki maupun perempuan hingga bayi yang baru lahir wajib berzakat.

Apabila ada seseorang yang meninggal setelah matahari terbenam pada hari terakhir di Bulan Ramadhan maka ia wajib membayar zakat fitrah. Begitu pula dengan anak yang lahir, apabila ia hadir di dunia sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan maka zakat wajib ditunaikan.

Dalam kitab Ihya Ulumuddin, Imam Al Ghazali yang merupakan seorang ulama’ terkenal pernah berkata bahwa seseorang suami wajib dikenai zakat fitrah atas istrinya, anak-anaknya, budaknya atau anggota keluarga lain yang menjadi tanggung jawabnya.

Hal tersebut didasarkan pada sabda Nabi Muhammad. Beliau berkata bahwa wajib bagi seorang kepala rumah tangga untuk melunasi zakat fitrah orang-orang yang nafkah hidupnya bergantung padanya.

Dasar hukum atas wajibnya zakat telah disebutkan dalam firman Allah S.W.T pada surat At-Taubah ayat 103 :

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan bendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S. At-Taubah:103)

Bentuk penunaian zakat fitrah juga telah dijelaskan dalam beberapa hadits Rasulullah yang sahih dan juga beberapa hadits yang menguatkannya.

 

أنّ رَسُولَ اللهِ صَلّى اللهٌ عَلَيْوِ وَسَلَمْ فَ رَضَ زَكاَةِ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تََْرٍ أوْ صَاعًا مِنْ شَعِيٍْْ عَلَى

كُالِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذكَرٍ أَوْ أُنْ ثَى مِنَ الْمُسلِمِيَْْ

 

Artinya : “Sesungguhnya Rasulullah SAW. telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas orang-orang sebesar 1 sha‟ kurma, atau 1 sah‟ gandum, wajib atas orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, dari kaum muslimin.

 

Cara Menghitung

Apabila bertanya beberapa contoh cara menghitung atau besaran zakat yang wajib dibayarkan? Jawabannya adalah makanan pokok sebesar satu sha’ atau jika dikalkulasikan dalam satuan kilogram yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter setiap jiwa.

Pendapat ulama’ lain yaitu Syekh Yusuf Qardhawi menyembuhkan apabila satu sho’ ingin diganti dengan uang, maka harus setara dengan harga makanan pokok yang berlaku saat itu.

Mengingat setiap daerah di Indonesia menerapkan harga yang berbeda, maka umat Islam bisa berpatokan pada besaran yang sudah ditentukan oleh Baznas di kota atau kabupaten masing-masing

 

Share this: