yang merupakan bagian dari zakat mal dan wajib dikeluarkan jika pekerjaan atau pendapatan seseorang sesuai dengan syariat Islam. Zakat penghasilan ini memiliki nama lain yaitu zakat profesi atau pendapatan.
Berdasarkan fatwa MUI penghasilan yang dimaksud adalah gaji, upah atas jasa, honorarium dan lainnya yang sudah diperoleh dengan cara yang baik lagi halal. Selain itu, pendapatan tersebut juga rutin seperti seorang pejabat, karyawan atau pegawai.
Boleh juga oleh seseorang dengan pendapatan yang tidak rutin. Contohnya yaitu dokter, konsultan, pengacara dan pekerjaan freelance atau bebas lainnya. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa zakat merupakan sesuatu yang harus dikeluarkan jika sudah mencapai syarat atau nisabnya.
Berdasarkan kitab-kitab yang sudah dibuat oleh ulama’ terdahulu zakat digunakan sebagai sarana membersihkan jiwa dengan memupuk beribu kebaikan. Jadi ketika seseorang memiliki pendapatan atau penghasilan maka sebagian harta tersebut wajib dikeluarkan
- Cara Menghitung
Orang yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan apabila total pendapatannya baik pokok maupun tambahan mencapai 85 gram emas per tahunnya. Hal ini dikuatkan dengan peraturan yang sudah disahkan oleh negara pada tahun 2021.
Apabila diuangkan, maka setara dengan Rp79.738.415 atau Rp6.644.868 per bulan. Pertanyaannya kapan zakat penghasilan ini harus dikeluarkan? Jawabannya bisa setiap bulan dengan nilai seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Jadi, sekarang coba hitung apakah penghasilan yang didapatkan sudah melebihi nishab bulanan atau belum? Jika sudah, maka wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5% dari jumlah tersebut.
Pendapatan per bulan memang belum mencapai nishab, akan tetapi jika dihitung selama satu tahun sudah mencapai nisab maka tetap wajib ditunaikan.
Cara menghitung paling lengkap, misalkan hari ini emas per gramnya seharga Rp938.099, maka nisab dalam satu tahun adalah Rp79.738.415. Seseorang memiliki penghasilan Rp10.000.000 per bulannya dan per tahun Rp120.000.000, maka ia sudah wajib menzakatkan hartanya.
Ayat tentang zakat penghasilan At-Taubah:103