Zakat Perdagangan

Yang dimaksud zakat perdagangan adalah harta yang dimiliki dengan akad tukar dengan tujuan untuk memperoleh laba, dan harta yang dimilikinya harus merupakan hasil usahanya sendiri. Para ulama madzhab berbeda pendapat tentang barang dagangan. Tiga Iman madzhab yaitu Imam Syafi’i, Hanafi dan Ahmad bin Hambal, berpendapat bahwa emas dan perak tidak termasuk barang dagangan. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa emas dan perak termasuk barang dagangan seperti halnya kain, besi dan sebagainya, zakatnya dikeluarkan sebesar 2,5 % per tahun.

Akan tetapi keempat Imam madzhab diatas sepakat bahwa harta perdagangan itu wajib dikeluarkan zakatnya

Madzhab Syafi’I, mereka berpendapat bahwa zakat perdagangan itu wajib dikeluarkan dengan enam syarat

  • Barang dagangan yang dimiliki melalui penukaran dengan pembelinya, bukan berasal dari hasil waris
  • Berniat bahwa barang itu untuk diperdagangkan.
  • Barang tersebut bukan untuk kebutuhan pribadi.
  • Telah sampai haul.
  • Barang tersebut tidak menjadi uang yang jumlahnya kurang dari nisab.

Adapun cara mengeluarkan zakatnya hendaklah barang dagangan itu, jika dihitung pada akhir tahun harus dengan dua orang yang adil sebab ia merupakan zaksi atas harga. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 % per tahun

Madzhab Hanafiyah, mereka mewajibkan zakat perdagangan dengan 4 syarat: 

  • Mencapai nisab
  • Mencapai haul
  • Niat berdagang harus menyertai kegiatan perdagangan

Madzhab Malikiyah mewajibkan zakat perdagangan dengan 5 syarat :

  • Bukan dari jenis barang yang memang dikenal zakat seperti sapi dan unta
  • Barang itu memang dibeli bukan dari warisan, hibah dan lainnya.
  • Barang itu diniatkan untuk diperdagangkan
  • Barang itu dibeli dengan uang, emas atau harta sendiri, bukan dari harta warisan dan hibah.

Adapun cara mengeluarkan zakat perdagangan menurut madzhab Maliki adalah bila pedagang itu menimbun barang, maka ia mengeluarkan hasil penjualannya berupa emas atau perak digabung dengan barang dagangan yang ada untuk satu tahun saja. Sedangkan pedagang yang tidak menimbun barang, hendaklah ia menghitung seluruh barangnya setiap tahun, sekalipun barangnya itu tidak laku kemudian digabungkan dengan uang, emas dan perak yang ia miliki. Adapun piutang dari dagangannya tidak wajib dizakati kecuali telah diterima. Dalam perhitungan barang ini cukup satu orang saja, tidak disyaratkan lebih dari satu

Madzhab Hanabiah mewajibkan zakat perdagangan dengan 2 syarat :

  • Barang yang diperoleh dengan membeli bukan dari warisan dan hibah
  • Barang tersebut diniatkan untuk perdagangan

Adapun cara mengeluarkan zakat perdagangan menurut madzhab Hambali perhitungan zakat itu hendaknya dengan sesuatu yang bermanfaat bagi orang-orang miskin, seperti emas, perak ataupun uang